Kamis, 04 Desember 2008

OPINI PUBLIC

Opini Publik & Intervensi Terhadap Proses Demokrasi

Di tengah-tengah berlangsungnya kampanye partai politik (parpol), mulai 11 Maret 2004 lalu, kritik tentang masalah hukum terus berkembang, khususnya terkait dengan putusan MA dalam kasus Akbar Tanjung.

Kepada komisihukum.go.id, sekretaris KHN, Mardjono Reksodiputro menyampaikan bahwa kritik itu dikarenakan sebagian masyarakat tidak sepenuhnya memahami bagaimana peranan hukum dan bagaimana peranan lembaga-lembaga hukum yang diharapkan mendukung suatu masyarakat yang hidup di dalam situasi demokrasi.

Apa yang terjadi pasca putusan MA terhadap Akbar, dinilai Mardjono sebagai bentuk intervensi terhadap jalannya suatu sistem demokrasi. “Karena jika pengadilan harus tunduk kepada pendapat masyarakat (opini public) siapa yang menjamin bahwa opini public itu memang adil,” tanya Mardjono.

Dia mencontohkan, pada zaman Hitler, opini public sangat keras terhadap kaum Yahudi, dan pengadilan pun bersikap demikian terhadap orang yahudi. Pada masa G 30 S PKI, pengadilan juga tunduk kepada opini public yang anti PKI, dan terjadilah berbagai macam hal yang menurutnya kurang difahami Masyarakat. “Karena itu, jika kita melalui opini publik mau memaksakan putusan pengadilan, maka kita telah melakukan intervensi terhadap proses demokrasi,” tegas pakar hukum pidana ini.

Mardjono menambahkan, jika demikian yang terjadi, maka kita telah menjadikan pengadilan itu tidak lain daripada juru bicara bagi kelompok-kelompok vokal. “Padahal, jika kita percaya bahwa hukum itu harus adil dan independen, maka kita harus mempercayai, karena itu merupakan proses demokrasi. Kecuali, para hakimnya terbukti telah menerima suap atau melakukan tindak kejahatan,” tutur Mardjono.

Dalam situasi sekarang ini, jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak percaya bahkan antipati terhadap pengadilan, terutama terkait dengan putusan bebas Ketua Umum Golkar oleh MA, maka cara yang bijak untuk menyampaikannya kepada masyarakat adalah “kami memahami bahwa anda tidak puas dengan putusan MA, tapi anda juga harus sadar bahwa putusan MA telah melalui sebuah proses yang memang telah kita sepakati bersama dalam sebuah sistem. Ada MA, dan ada Kasasi yang memungkinkan untuk menolak. Jadi, kita harus menghormati itu, kecuali kita menemukan kecurangan-kecurangan dalam putusannya,” papar Mardjono.

Ia kembali menambahkan bahwa adanya lembaga hukum seperti MA, adanya hakim-hakim agung itu terlahir dari sistem demokrasi yang disepakati oleh semua pihak. Karena itu, harus dihormati putusannya. Namun, jika ada kekeliriuan, ketidaksepahaan, bukan emosi yang dikedepankan. “Tapi, mari kita serahkan misalnya kepada para akademisi untuk memperdebatkan atas dasar ilmu hukumnya,” pintanya.

Ia mengilustrasikan, ada orang yang di muka umum telah menagniaya orang lain atau orang melihat si A menganiaya orang lain, tapi waktu di muka pengadilan tidak ada satu pun orang yang bersedia menjadi saksi, orang itu harus dilepaskan, apakah kita harus menyalahkan pengadilan. Pengadilan telah menjalankan tugasnya. “Ini memang ekstrim,” tegasnya.
[M. Saihu]

Tidak ada komentar: